MEDAN - Pasca kerusuhan di Tanjung Balai yang mengakibatkan sejumlah rumah ibadah Vihara dan Kelenteng rusak, aparat Kepolisian kini sudah menetapkan satu orang lagi menjadi tersangka, sehingga total menjadi 20 orang. "Satu tersangka lagi bertambah. Jadi, total keseluruhan ada 20 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai AKP Yani Sinulingga kepada GoSumut, Kamis (04/08/2016) malam.

AKP Yani menerangkan, identitas satu orang tersangka tambahan tersebut berinisial SZ (17). ?Polisi menetapkan SZ sebagai tersangka karena pengrusakan saat terjadinya kerusuhan pada Jumat malam (29/08/2016) lalu.

Sedangkan saksi, lanjut dia, yang telah diperiksa Polisi sudah bertambah terkait kerusuhan itu. "Saksi sudah 65 orang yang kita periksa," lanjut Yani.

?Meski demikian, terang Yani, dari 20 tersangka yang diamankan Petugas, sebanyak lima orang dikembalikan kepada orangtua.

"Lima tersangka anak-anak yang masih dibawah umur kita kembalikan kepada orangtuanya. Tetapi  demikian, proses hukum berjalan," tutupnya.