MEDAN - Pada rapat dengar pendapat dengan pedagang buku bekas yang berjualan di lapangan Merdeka, Dinas Perkim Kota Medan, akhirnya Komisi C DPRD Medan, akhirnya memutuskan penundaan relokasi pedagang buku bekas. Keputusan ini diambil mengingat banyak hal yang belum jelas terkait 180 kios yang menjadi tempat relokasi pedagang yang terletak di sisi timur Lapangan Merdeka. Dalam rapat tersebut, salah satu pedagang, Simangunsong,  menyatakan jika mereka tidak mau pindah sebelum kios tersebut dibenahi.

“Kios relokasi itu tidak layak, karena tidak memiliki fasilitas yang dilengkapi rak dan lantai keramik, belum juga M legalitasnya, ” ujar Simangunsong, Rabu (3/8/2016)

Sementara perwakilan Dinas Perkim menjawab bahwa fasilitas kios relokasi itu sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya Dinas Perkim. Namun Boydo Panjaitan, anggota Komisi C DPRD Medan lainnya, menyatakan bahwa perlu memverifikasi RAB Dinas Perkim Tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi C yang lain, Kuat Surbakti mengatakan Komisi C akan merekomendasi anggaran untuk memenuhi fasilitas kios pada R-APBDP Kota Medan 2017. Dan berdasarkan hal-hal tersebut, pihak Komisi C DPRD akan mengeluarkan surat rekomendasi penundaan penggusuran pedagang buku bekas di Jalan Pegadaian dan Titi Gantung.

Mendengar hal itu, pedagang pun menyambut baik rencana ini namun mereka meminta salinan surat tersebut sehingga mereka memiliki dasar yang kuat untuk tetap berdagang.

“Kami selalu was-was kalau sedang berdagang, karena ancaman penggusuran yang disampaikan pada kami. Jadi jika kami punya surat rekomendasi tersebut, kami punya dasar hukum untuk tetap berjualan” ujar Donald.

Komisi C juga mengagendakan rapat selanjutnya yang akan mengundang pihak PT. Kereta Api mengingat PT. KA adalah pihak yang mendesak Dinas Perkim untuk menggusur pedagang. Hal ini dilakukan sesuai dengan pedagang yang meminta agar mereka direlokasi pada bulan Desember.