MEDAN - Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Medan menjadi sorotan sejumlah anggota DPRD Medan. Konon, untuk mendapatkan SIM A atau C pemohon  harus mengeluarkan Rp 800 ribu. Biaya itu untuk keperluan biaya sertifikat Rp 400 dan Rp 400 ribu lagi untuk biaya di Kepolisian.
Terlebih saat ini diberlakukan sertifikat yang harus melalui biro jasa yang dikelola dan diterbitkan Medan Safety Driving Center (MSDC) beralamat di Jalan Bilal Medan. Biro jasa itu diduga ‘peliharaan’ pihak Polresta Kota Medan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan Andi Lumban Gaol mengatakan, tindakan pihak MSDC merupakan tindakan pemerasan, karena wajib sertifikat bukanlah sebuah ketentuan priduk UU. Untuk itu, Andi Lumban Gaol berharap bagi masyarakat korban wajib sertifikat supaya melaporkan ke instansi terkait maupun lembaga resmi lainnya.

“Ini merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat yang korban pemerasan dianjurkan membuat gugatan class action. Kepolisian harus meninjau kembali kebijakan membebani biaya wajib sertifikat," tegas politisi PKPI ini.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Medan Roby Barus mengaku sudah mendapatkan keluhan masyarakat Medan terkait banyaknya pungutan tak resmi saat pengurusan SIM di Satlantas Medan. "Itu hanya akal-akalan saja," tutupnya.