MEDAN - Petugas Bea dan Cukai Belawan memusnahkan ribuan botol Minuman Keras (Miras) merk terkenal, serta pakaian bekas dan bawang merah seludupan, serta lima puluh ikan hiu cecak yang dilindungi di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), Kamis (4/8/2016). Menurut Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi, ada sekitar 10.000 botol Miras merk terkenal, 7000 karung bawang merah dan 174 bal pakaian bekas yang dimusnahkan. Semuanya ini,

“Keseluruhan Miras dimusnahkan dengan cara dilindas dengan menggunakan  Alat Berat. Untuk bawang merah dan pakaian bekas, kita musnahkan dengan cara dibakar di dalam drum. Ini semua merupakan barang seludupan yang berhasil ditangkap petugas Bea dan Cukai Belawan.” kata heru.

Sedangkan ikan hiu diamankan petugas karena menyalahi dokumen kepabeanan. Dimana dokumen tersebut tertera satu unit kontainer cumi-cumi yang akan dikirim ke negara tetangga. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, justru isi kontainer tersebut adalah ikan hiu.

"Pemusnahan barang bukti sitaan Bea dan Cukai Belawan ini langsung dilakukan oleh Heru Pambudi yang menjabat sebagai Dirjen Bea dan Cukai, serta sejumlah pejabat daerah Sumatera Utara," tutupnya.