PONTIANAK - Salah seorang oknum pegawai Pelindo II Pontianak, Helmi(40) divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak, karena terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, Rabu (03/08/2016) sore.

Dari pantauan GoNews.co, putusan persidangan kasus pencabulan ini dibacakan langsung Ketua Majelis Kusno, yang didampingi dua Hakim Anggota yakni Haryanta dan Sutarmo.

Menurut Haryanta, terdakwa Helmi memang benar-benar terbukti melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut.

"Sebagai orang tua yang dimaksud, Hemli sebagai ayah yang seharusnya menjaga anaknya, namun telah berbuat tindak pidana pencabulan. Bahkan terdakwa juga melakukanya berulang-ullang dan terbukti melanggat Pasal 82 UU No 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak," katanya saat membacakan putusan.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Helmi dengan hukuman penjara maksimal selama 12 tahun dan subsider 6 bulan ditambah dengan denda sejumlah Rp500 juta.

Dari fakta persidangan, perbuatan yang di lakukan oleh Helmi tersebut, telah mengakibatkan luka robek pada kemaluan korban yang tak lain adalah anak tirinya yakni (KS). Dari persidangan ini, Hakim juga menolak pledoi yang diajukan oleh penasehat hukum terdakwa. (***)