MEDAN - Puluhan pedagang buku bekas Lapangan Merdeka mengacam akan menduduki kios-kios yang ada di sisi timur Lapangan Merdeka.

"Sudah lebih dua jam kami menunggu di kantor DPRD kota Medan ini untuk bertemu dengan bapak-bapak wakil rakyat , tapi tidak ada seorangpun yang mendatangi kami. Lihat saja, besok kami duduki kios-kios yang ada disana," kata seorang pendemo dengan lantang  di kantor DPRD Kota Medan di Jalan Balai Kota Medan, Rabu (3/8/2016)

Pedagang  meminta Wali Kota Medan segera merevitalisasi ulang kios-kios yang ada di Lapangan Merdeka sebelum dilakukan relokasi. "Karena itu, kami ingin pihak pemko mengusut tuntas kepemilikan kios yang lebih dari satu," kata kordinator aksi, Ardy.

Lebih lanjut seorang pendemo, Ardy mengatakan, jika merujuk pada surat perjanjian dari Pemerintah Kota Medan kepada pedagang Nomor : 511.3/5760.B tahun 2003 dipasal 4 ayat 3 yang berbunyi 'Pihak kedua tidak dibenarkan memindah tangankan, menyewakan dan mengalihkan kepada pihak manapun tanpa izin dari pihak pertama'.

"Makanya kami menuntut pemangkasan kios lebih dari satu. Perjuangan kami dari awal sudah jelas dan pembagian kios ini tidak adil. Maka kami akan duduki kios tersebut. Perjanjiannyakan sudah jelas, harusnya pedagang dapat diakomodir semua dan diawal kita juga sudah meminta pada tahun 2013sebelum bangunan revitalisasi berdiri jumlah kios yang dibangun itu 244 kios, bukan 180. Ini jelas tidak adil," keluh Ardy.