JAKARTA - Kabar status tersangka yang ditetapkan Kepolisian terhadap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar kian merebak. Namun Harris Azhar sendiri mengaku belum mengetahui secara langsung.

"Saya dilaporkan TNI dan BNN ke Polisi, soal tersangka saya belum tahu," jawab Harris Azhar, saat dikonfirmasi langsung GoNews.co (GoNews Group), Rabu (03/07/2016) dinihari.

Namun pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) telah mengeluarkan pengumuman dan mengundang awak media untuk konfrnsi pers terkait pengumuman tersangka oleh Mabes Polri tersebut.

"Dengan ini kami (Kontras) mengundang rekan-rekan jaringan masyarakat sipil untuk menanggapi rencana pemanggilan Bareskrim yang didukung oleh Tim Hukum Mabes Polri, TNI dan BNN kepada Haris Azhar dalam waktu dekat pasca pernyataan malam ini yang disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli, guna merespon itu semua, KontraS mengundang anda semua pada Rabu, (03/08/2016) Pukul 10.00 WIB di Kantor KontraS, Jl. Kramat II No. 7, Jakarta Pusat," ungkap juru bicara Kontras Yati Andriyani.

Pihak kontras sendiri juga menyesalkan sikap Polri yang dinilai terburu-buru dengan memberikan status tersangka kepada Harris Azhar. "Seharusnya ini didalami terlebih dahulu, setelah semua clear baru ambil keputusan, ini malah seperti ada sesuatu yang membenarkan celotehan Freddy Budiman tersebut," ujarnya.

Pengurus Kontras lainya juga mengatakan, Polisi harusnya tidak sembarangan dalam mengambil sikap. "Jangan sembarangan, karena sampai detik ini Harris Azhar belum menerima surat pemanggilan, jadi aneh kalau dijadikan tersangka," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Harris Azhar dijadikan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan dengan tulisannya di jejaring sosial yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman.

"Iya, dibuat laporan tadi siang," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar, Selasa, (02/08/2016)

Dasar hukum yang digunakan menurut Boy Rafli adalah, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 ayat 3. Pernyataan Haris dituding mencemarkan nama baik polisi, karena tidak diikuti pembuktian kuat.

"Untuk memberikan kesempatan pada Haris agar membuktikan tulisannya, sekaligus juga jadi pembelajaran hukum bagi kita semua," kata Boy seperti yang dilansir Rappler.com, Selasa (02/08/2016) malam.(***)