MEDAN - Setelah melakukan pengembangan terhadap kasus kerusuhan di Tanjung Balai, Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sehingga total tersangka menjadi 18 tersangka yang ditetapkan polisi dalam kerusuhan tersebut. "Bertambah Satu orang tersangka lagi, berinisial BH dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting, Selasa (2/8/2016).

Lebih lanjut Rina menyatakan, tersangka baru ini merupakan pelaku perusakan dan pembakaran saat kerusuhan di Tanjungbalai. "Jadi, total tersangka hingga saat sudah berjumlah 18 orang," terangnya.

Sedangkan untuk mencari pelaku provokator melalui media sosial (medsos), Rina mengakui jika pihaknya masih terus mengalaminya dan sejauh ini sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. "‎Saksi yang telah diperiksa sudah ada 54 orang,"ungkap Rina.

Sementara itu, Polisi bersama dengan BNNK Tanjung Balai sudah melakukan tes urine terhadap para tersangka kerusuhan. Hasil pemeriksaan urine, diketahui ada 4 tersangka yang positif amphetamine dan ganja.

"Yang positif narkoba akan ditindaklanjuti oleh petugas dan memintai keterangan mereka," tutup perwira berpangkat melati tiga tersebut.