MEDAN - Setelah melakukan penyidikan dengan mencocokkan ketengan saksi-saksi dan rekaman dari Closed Circuit Television (CCTV) yang ada dari sejumlah Vihara, akhirnya Polisi kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kerusuhan di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). “Ada lima orang tersangka terakhir, berdasarkan keterangan saksi dan kemudian dicocokkan dengan rekaman CCTV,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting kepada gosumut, Senin malam (01/8/2016).

Adapun tersangka baru yang ditetapkan Satreskrim Polres Tanjung Balai adalah M Ilham (21), Zainul (18), Restu (22), Abdul Muis (17) dan Ryan (19). "Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin sore, jadi total  tersangka bertambah dari 12 menjadi 17orang tersangka,” kata Kabid Humas berpangkat melati tiga tersebut.

Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan penyidikan dan proses hukum, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kerusuhan tersebut.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 12 tersangka yaitu M Aldi Rizki panjaitan (21), Ikbal lubis (21) dan Andika (21). “Ketiganya mencuri radio dan velg mobil saat terjadi kerusuhan di vihara,” jelas Rina.

Tersangka Aldi Al Arif Munthe (18) ditetapkan tersangka karena melakukan pencurian sebuah DVD divihara. Kemudian tersangka lain yakni Fikri Firman (16), M Rasid Manurung (18) dan Azri Puswari (18). “Ketiganya melakukan pencurian tabun gas warna biru di Vihara daerah Selat Lancang, Tanjung Balai,” jelas Rina.

Kemudian M faizal (21) melakukan pencurian alat pertukangan berupa bor listrik disebuah Vihara di Tanjung Balai.Selanjutnya Rina mengungkapkan untuk tersangka Herman Ramadhan (27), zulkifli panjaitan (15), Ade Willi Ferdinan (27), M hidayat (19) dan Abdul Riza (27), kelimanya merupakan tersangka pengerusakan.