BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam provinsi sebagai provinsi binaan KPK pada tahun 2016. Tiga di antaranya adalah provinsi di Sumatera termasuk Aceh. Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan, keenam provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Banten, Papua dan Papua Barat.

Laode mengatakan, terkait hal ini, KPK sudah bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah untuk membicarakan sejumlah langkah yang akan ditempuh.

“Tujuan KPK adalah untuk menjalankan fungsi koordinasi. Kami sudah bertemu dengan Gubernur Aceh dan mendsikusikan banyak hal. Perlu ada pengawasan yang ketat akan anggaran untuk rakyat tersebut,” ucapnya saat mempersiapkan pertemuan dengan unsur pimpinan daerah di Aceh, Selasa (2/8/2016).

Selain dengan gubernur, KPK akan menemui kepala pemerintahan kabupatan/kota untuk melakukan koordinasi terkait pengelolaan keuangan dan administrasi pemerintahan yang baik, terutama terkait perbaikan sistem administrasi perizinan dan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan korupsi.

“Langkah ini perlu dilakukan untuk pencegahan untuk menghindari penegakan hukum," kata Laode.

Dari hasil survei internal yang dilakukan, di provinsi ini, KPK hanya mendapat kepercayaan 53,9 persen.

“Jika dibandingkan dengan provinsi lain, KPK memang masih minim dipercayai di Aceh, kami belum tahu alasannya. Tetapi yang jelas, KPK akan terus memberi perhatian kepada Aceh agar pemerintah bisa berjalan dengan baik dan bisa menutup lubang-lubang rawan korupsi,” katanya.