MEDAN - Pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai pada Jumat (29/07/2016) kemarin, pihak Kepolisiansudah menetapkan 12 orang tersangka dan memeriksa 39 orang saksi terkait peristiwa tersebut. Kapolres Tanjungbalai AKBP Ayep Wahyu Gunawan mengatakan, awalnya pihak Kepolisian menetapkan tujuh tersangka, namun pihaknya terus melakukan penjyelidikan. Saat ini situasi di Tanjung Balai sudah kondusif dan aman.

"Situasi kini sudah kondusif dan aman. Awalnya kita tetapkan tujuh tersangka terkait penjarahan dan sudah ditahan. Dari ketujuh tersangka tersebut, kini bertambah satu orang lagi. Jadi total sudah ada 8 orang tersangka terkait penjarahan," kata Ayep.

Saat ini, lanjut dia, dikenakan Pasal 363 KUHP, terkait kasus penjarahan. ‎Sementara, untuk kasus pengerusakan, pihaknya telah mengamankan 4 orang. "Empat orang tersebut sudah ditetapkan jadi tersangka. Sehingga, total keseluruhan ada 12 orang tersangka," terangnya.

Mengenai identitas tersangka baru itu, Kapolres Tanjung Balai ini belum bisa menyampaikannya karena sedang didata. "Sabar dulu ya. Kalau untuk keseluruhan saksi yang diperiksa sudah 39 orang," terangnya ayep.