MEDAN - Terdakwa mantan Gubernur Gumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujonugroho, Senin (1/8/2016) siang, menjalani sidang perdana kasus dana hibah dan bansos Tahun Anggaran (TA) 2012-2013, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Medan, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (TPU).
Dalam dakwaannya, JPU Rehulinna Purba dan Ingan Malem, Badan Kesbangpol dan Linmas Pemrov Sumut, menyebutkan ada realisasi penggunaan dana hibah TA 2012 sebesar Rp188 miliar. Hal tersebut merupakan hasil evaluasi pada tahap pencairan oleh Badan Kesbangpol dan Linmas. Sedangkan realisasi penggunaan hibah dan bansos TA 2013 sebesar Rp481 miliar.
Kemudian dalam kasus korupsi ini ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, yang fiktif atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara, dua lembaga tidak membuat laporan pertanggung jawaban dana bantuan, dan lembafa lembaga lain dipangkas oleh oknum pemerintah.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Gatot Pujonugroho bersama-sama dengan Edi Sofyan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000, sesuai hasil perhitungan dari BPK RI,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Dengan ini, Gatot Pujonugroho dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Saya belum menerima lengkap dakwaannya. Setelah itu, penasehat hukum saya akan mempelajari dakwaan. Pada sidang selanjutnya akan sampaikan, eksepsi atau tidak,” kata Gatot Pujonugroho diruang sidang utama pengadilan Tipikor Medan.
Dengan itu, majelis hakim yang diketuai Janiko MH Girsang, bersama dua anggota majelis hakim, yakni Mery Purba dan Berlin Napitupulu, menunda sidang hingga pecan depan, Senin (8/18/2016).
Kemudian dalam kasus korupsi ini ditemukan 14 lembaga penerima dana hibah tahun 2013, yang fiktif atau tidak diketahui keberadaannya. Sementara, dua lembaga tidak membuat laporan pertanggung jawaban dana bantuan, dan lembafa lembaga lain dipangkas oleh oknum pemerintah.
“Akibat perbuatannya, terdakwa Gatot Pujonugroho bersama-sama dengan Edi Sofyan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.145.000.000, sesuai hasil perhitungan dari BPK RI,” ujar jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.
Dengan ini, Gatot Pujonugroho dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Saya belum menerima lengkap dakwaannya. Setelah itu, penasehat hukum saya akan mempelajari dakwaan. Pada sidang selanjutnya akan sampaikan, eksepsi atau tidak,” kata Gatot Pujonugroho diruang sidang utama pengadilan Tipikor Medan.
Dengan itu, majelis hakim yang diketuai Janiko MH Girsang, bersama dua anggota majelis hakim, yakni Mery Purba dan Berlin Napitupulu, menunda sidang hingga pecan depan, Senin (8/18/2016).