BANDA ACEH - Dua penjambret ditangkap Tim Gagak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh‎ dan Reskrim Polsek Baiturrahman Banda Aceh. Hal ini disampaikan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol T Saladin, saat dikonfirmasi GoAceh, Senin (1/8/2016).

Pelaku berinisial Ma, (20) dan Dl, (23), merupakan warga asal Medan yang lama tinggal di Banda Aceh. Keduanya ditangkap beberapa hari lalu, dari hasil penyelidikan Tim Gagak dan Polsek Baiturrahman atas laporan seorang korban penjambretan.

"Dari keterangan korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku, tim kami berhasil menangkap kedua pelaku di kediamannya. Selain itu, salah satu orang tua dari kedua pelaku berinisial Al, (58), juga kita tangkap karena ‎terlibat dalam kasus ini. Ia mengetahui dan juga menikmati hasil penjambretan tersebut," ujarnya.

Kombes Pol T Saladin, menjelaskan, dalam aksinya kedua pelaku menargetkan korban dengan cara mengikuti‎ dari belakang menggunakan sepeda motor. "Kebanyakan korban adalah perempuan, karena korban dianggap lemah dan mudah saat dijambret," jelasnya.

Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil penjambretan dan sisa uang penjualan emas yang dijambret. Selain itu sepeda motor beserta STNK, gitar dan 3 unit telepon genggam.