KISARAN - Sebanyak enam Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Asahan dibatalkan oleh Pemerintah pusat.

Kepala Bagian Humas Setdakab Asahan M Ajim Manik mengatakan, keenam perda tersebut terdiri dari Perda nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Kemudian, perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang miliki daerah, perda nomor 2 tahun 2013 tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan Desa.

"Perda nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah, perda nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum dan perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu,"  terangnya kepada Gosumut, Senin (1/8/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, sari keenam perda tersebut, perda nomor 12 tahun 2008 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dibatalkan karena tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. "Perda ini dicabut saat penertbitan perda tentang perangkat Desa yang sudah diajukan ke DPRD untuk dijadwalkan pembahasannya pada tahun 2016," kata Ajim.

Sedangkan perda nomor 8 tahun 2009 tentang pengelolaan barang milik daerah dibatalkan karena tidak sesuai dengan PP nomor 24 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang miliki negara atau daerah. "Perda ini akan dirubah dengan memasukan perda pengganti pada program pembentukan perda Kabupaten Asahan tahun 2017," jelasnya lagi.

Pada dasarnya perda tentang pedoman pembentukan dan mekanisme penyusunan peraturan desa dibatalkan karena tidak sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Perda ini akan dicabut pada saat penertiban perda tentang produk hukum daerah dan desa yang saat ini sedang dievaluasi oleh Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

“Keenam perda itu semua memiliki dasar dibatalkan dan telah ada penggantinya, kecuali perda tentang pengelolaan barang miliki daerah, karena akan diganti pada tahun 2017,” terang Kabag Humas.