MEDAN -Pasca kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), Polres Tanjung Balai secara resmi menetapkan tujuh orang tersangka terkait penjarahan dan pencurian saat terjadi kerusuhan pada Jumat (29/07/2016) kemarin. "Tujuh orang telah ditetapkan sebagai pelaku pencurian? saat terjadi kerusuhan perusakan tempat ibadah," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kompes Pol Rina Sari Ginting, Minggu (31/7/2016).

?Menurutnya, saat ini Kepolisian masih melakukan penyidikan? terkait kerusuhan yang mengakibatkan delapan vihara rusak. Walaupun kondisi sudah kondusif dan aman, namun aparat TNI-Polri masih berjaga-jaga dilokasi kejadian."Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP? tentang pencurian," tutur Rina.

Adapun tujuh orang yang ditetapkan tersangka pencurian adalah MAP (16), A (21),MIL (17),AAM (18), FP (16), AP (18), dan MRM (17). "Mayoritas masih dibawah umur dan masih bersekolah di SMP dan SMA," tutupnya.