JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan mencari oknum Wartawan yang diduga menuduh Rangga Dwi Saputra saksi kasus Kopi Sianida menerima uang Rp140 Juta dari dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna.

"Dicari nanti orang yang nuduh-nuduh itu, termasuk oknum wartawan yang menyebar isu," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/7/2016).

Krishna menjelaskan, oknum wartawan tersebut akan dihadirkan jika majelis hakim meminta untuk menghadirkan wartawan tersebut di persidangan. Ia menuturkan polisi akan memfasilitasi kebutuhan dalam persidangan tersebut yang diminta majelis hakim.

"Sesuai kebutuhan sidang, kami mem-back up sepenuhnya kebutuhan sidang atas permintaan hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Krishna Murti membantah pernyataan kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan tentang Rangga Dwi Saputra saksi dalam kasus Kopi Sianida.

Kala itu Otto menyebut, Rangga telah didatangi polisi karena menerima uang Rp140 juta dari Arief Sumarko untuk membunuh istrinya sendiri, yaitu Wayan Mirna Salihin.

Krishna menegaskan, yang diduga mendatangi Rangga tersebut bukan seorang polisi melainkan seorang wartawan. "Enggak, enggak (bukan polisi), tapi oknum Wartawan. Dalam peristiwa itu kan rumor berseliweran," ujar Krishna.

Sebelumnya, salah satu saksi dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Rangga Dwi Saputra disebut kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku didatangi polisi karena menerima uang Rp 140 juta dari Arief Sumarko, suami Mirna, untuk membunuh Mirna. (***)