PADANG LAWAS - Berdasarkan SK Gubsu nomor 188.44/635/KPTS/2015 tanggal (30/12/2015), Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Palas ditetapkan sebesar Rp1.983.250. Untuk itu, bagi pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Palas dan sedikitnya mempekerjakan 100 orang pekerja, wajib mematuhi dan mentaati ketentuan tersebut. Selaku pemateri pada kegiatan Sosialisasi UMK Palas Tahun 2016, Pardamean Ritonga mengatakan, pihak perusahaan harus mentaati  ketentuan UMK. Bila tidak, maka perusahaan bisa dipidanakan.

"Adapun komponen UMK itu, minimalnya 70 persen merupakan uang upah atau gaji pokok dan selebihnya natura. Bisa juga besaran upah itu sesuai UMK ditambah natura. Intinya, perusahaan harus mentaati  ketentuan UMK. Bila tidak, maka perusahaan bisa dipidanakan," terangnya.

Pria yang menjabat sebagai Kabid Wasnaker Disnaker di Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) ini menyatakan, terkait penerapan UMK oleh pihak perusahaan di Palas, pihak Disnaker bertindak sebagai pengawas yang sifatnya melakukan pembinaan.

"Pihak Disnaker di Pemkab Palas, bisa melakukan pemeriksaan kepada perusahaan yang tidak menerapkan UMK. Selanjutnya, meminta pernyataan dari perusahaan untuk mematuhi UMK sesuai SK Gubsu," tegasnya dan bila ada perusahaan masih membandel, maka pihak perusahaan itu bisa dikenakan sanksi hukum yang ada.