BALIKPAPAN – Keputusan hakim Pengadilan Negeri (KPN) Balikpapan menjatuhkan hukuman mati terhadap M Yusuf, bandar narkoba asal Bireuen Aceh ini, berujung teror terhadap hakim. Teror itu disampaikan melalui telepon. Kejadian ini diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Balikpapan, Ajidinnor. Ancaman tersebut diterima langsung oleh wakilnya Purnomo Amin Cahyo. “Ada yang telepon, meminta pertimbangan atau jalan lain agar terdakwa tidak dijatuhi hukuman mati. Ada beberapa telepon lain yang masuk, entah dari jaringannya atau pihak keluarga, mereka menyamarkan identitasnya. Kalau ini isinya ancaman,”  katanya, Kamis (28/7/2016).

Namun, kata dia, ancaman tersebut tidak mengubah keputusan majelis terhadap Yusuf, bandar asal Bireuen, Aceh.  “Tugas kami membuktikan kebersihan hukum dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” kata mantan Wakil Kketua Pengadilan Negeri Banjarmasin.

(Baca juga Bandar Sabu asal Bireuen Divonis Mati di Balikpapan)