PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Senapelan, Pekanbaru, Provinsi Riau masih melakukan penyidikan mendalam terhadap KA (33) yang berhasil diringkus Rabu (27/7/2016) di Kabupaten Deli Serdan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jum'at (29/7/2016) mengatakan, saat menjalani pemeriksaan, KA mengaku hanya seorang diri mencuri dua set pintu folding gate senilai Rp14 juta milik Zainal Abidin (45) Selasa (19/7/2016) lalu.

"Alasannya untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Kota Medan, Sumut. Barang bukti hasil curiannya itu sudah dijual," kata Halim.

Halim menuturkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari tahu kemana pintu berbahan besi tersebut dijual pelaku. "Untuk proses hukum, KA dijerat pasal 363 KUHP, ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.

Sebelumnya, tim opsnal Polsek Senapelan melakukan perburuan hingga ke Sumut untuk meringkus KA, pelaku pencurian dua set pintu folding gate, Selasa (19/7/2016) di Jalan Kota Baru, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.***