MEDAN - 14 terpidana mati yang dieksekusi di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah Jumat (29/7/2016), salah satunya merupakan tahanan dari Kota Medan, Sumatera Utara, yakni Okonkow Nonsokiingleys (33) asal Nigeria. Tim eksekusi Kejari Medan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Taufik, mengatakan, terpidana mati tersebut karena terlibat dalam kasus mengimpor narkotika jenis heroin seberat 1,1 Kg melalui Bandara Polonia Medan, yang ditangkap pada (9/5/2004).

"Saya sudah di Cilacap ini, untuk eksekusi mati Okonkow Nonsokiingleys, yang akan menghadapi juru tembak eksekutor dari Polri," ujar Taufik Kamis sore (28/7/2016).

Saat ini persiapan sudah dilakukan pihaknya bersama Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk pelaksanaan eksekusi mati jilid III tersebut. "Untuk teknisnya nanti saya kabari," tutur Taufik yang mengaku sedang rapat.

Seperti diketahui, Okonkow Nonsokiingleys sudah dikirim dari Lapas Tanjung Kusta ke Lapas Nusa Kambangan, sejak beberapa bulan yang lalu.