MEDAN - Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan memberikan lampu hijau kepada seluruh pedagang Pajak Aksara yang menjadi korban kebakaran, untuk mengambil sisa-sisa barang kebakaran di dalam pajak tersebut. Salah satu petugas PD Pasar Medan, Tono mengatakan, pedagang yang akan mengambil barang-barangnya harus membawa foto copy KTP dan nomor standnya, kemudian memberikan kepada sejumlah petugas PD Pasar Kota Medan yang selalu stand by di lokasi kebakaran untuk di data.

"Kita memberikan kesempatan kepada seluruh pedagang yang akan mengambil barang dagangannya di dalam pajak yang tidak terbakar. Namun, diminta pedagang harus membawa foto copy KTP sebagai pengenal," katanya, Kamis (28/7/2016).

Mendengar hal itu, salah satu pedagang bumbu di lantai 1 Pajak Aksara, Herman menyambutnya dengan antusias. "Kita hanya bisa ambil mesin bumbu dan barang lainnya sudah rusak karena terbakar," katanya.