JAKARTA - Presiden Joko Widodo ketika terpilih pada Pilpres 2014 lalu pernah menegaskan, para menteri yang duduk di kursi Kabinet Kerja tidak boleh rangkap jabatan.

Namun, dalam reshuffle (perombakan) kabinet jilid kedua ini, Jokowi justru menunjuk Ketua Umum Partai Hanura, Wiranto, sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan.

Sikap Jokowi dipertanyakan. “Menetapkan orang yang sungguh-sungguh tidak ada tarikan politiknya, ini Pak Jokowi (seakan) menarik janjinya sendiri. Merekrut orang yang sedang menjabat sebagai ketum,” kata pengamat politik LIPI, Siti Zuhro, Rabu (27/7/2016).

Masuknya nama Wiranto dalam jajaran Kabinet Kerja, sebenarnya sudah santer terdengar sejak jauh hari.

Erik Satrya Wardhana, politisi Hanura, usai pelantikan Jokowi-JK pada 20 Oktober 2014 lalu, bahkan menyebut Wiranto akan menjabat sebagai Menko Polhukam.

Selain Wiranto, nama Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar saat itu juga ramai dikabarkan akan mengisi jabatan salah satu kursi menteri di Kabinet Kerja.

Namun, wacana itu batal setelah Muhaimin melalui akun Twitternya, @MuhaiminIskndr, menolak dan memilih menjadi Ketum PKB.

“Janjjinya tak boleh rangkap jabatan, sehingga Muhaimin pun tidak mencalonkan diri karena rangkap jabatan. Kita hormati keputusan seperti itu, tapi itu sekarang hilang komitmen itu,” lanjut Siti.

Ia mengatakan, perombakan kabinet memang menjadi hak prerogratif presiden. Namun, dalam menjalankan hak tersebut, harus didasari dengan alasan tepat yang dapat dijelaskan ke publik.

“Karena presiden dipilih langsung oleh rakyat. Paling tidak publik harus tahu, mau dibawa kemana negeri ini dengan komposisi seperti ini,” tandasnya. (rls)