PADANGSIDIMPUAN - Guna mengusut dugaan kasus korupsi renovasi terminal Batunadua Kota Padangsidimpuan, pihak Kepolisian akan bekerjasama dengan pihak BPKP untuk melakukan audit, guna mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan terkait proyek bernilai Rp900 juta tersebut.

"Untuk bukti awal sudah kita dapatkan dari ahli konstruksi yang kita datangkan dari USU, dan ada indikasi kerugian sementara sebesar Rp300 juta," ungkap KBO Reskrim Polres Psp Ipda JJ Harahap didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yudi Hutabarat, Selasa (26/7/2016).

Untuk langkah awal, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan BPKP. Setelah itu baru memanggil BPKP untuk guna melakukan audit. Lebih lanjut Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Padangsidimpuan ini juga membeberkan, adanya penyimpangan yang terjadi pada proyek renovasi terminal Batunadua tersebut yaitu adanya dugaan mutu pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasinya sesuai kontrak.

"Seperti triplek dan kaca yang dalam kontrak dinyatakan 5 milimeter namun yang dipasang ukuran 3,5 milimeter. Begitu juga dengan pagar, yang sesuai kontrak ada, namun kenyataannya tidak ada, serta sejumlah penyimpangan lainnya," bebernya.

Sebelumnya diketahui, pihak Polres Padangsidimpuan sudah menaikkan status dugaan korupsi proyek renovasi terminal Batunadua itu dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Statusnya juga sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik," ungkap JJ dan mengaku selama 2016 ini ada 2 perkara korupsi yang mereka tangani dan statusnya meningkat dari lidik menjadi sidik dan 3 kasus masih proses lidik.