PADANGSIDIMPUAN - Proyek rehab terminal Batunadua tahun anggaran 2015 yang terletak di Jalan Raja Inal Siregar, Padangsidimpuan, Batunadua, diduga kuat telah terjadi penyimpangan. Bahkan, pihak Kepolisian sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik KBO Reskrim Polres Padangsidimpuan, Ipda JJ Harahap, mengungkapkan, hasil penyelidikan pihaknya diduga kuat ada indikasi korupsi pada proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2015 lalu.

"Statusnya juga sudah kita naikkan dari lidik menjadi sidik," ungkap JJ didampingi Kanit Tipikor Aiptu Yudi Hutabarat, Selasa (26/7/2016).

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan tersebut, juga sudah di dapat  bukti berupa keterangan saksi ahli konstruksi yang didatangkan dari USU dan menerangkan adanya indikasi kerugian negara terkait pengerjaan proyek tersebut.

"Dugaannya mutu pekerjaan tidak sesuai dengan speks dan kontrak kerja," terangnya.

Namun, untuk berapa kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp900 juta itu, pihaknya belum dapat memaparkannya dengan alasan masih memerlukan keterangan dari hasil audit yang dilakukan pihak BPKP.

"Tapi untuk indikasi kerugian sementara sekitar Rp300 juta, namun kita akan tetap meminta keterangan dari pihak BPKP," jelas pria bernama lengkap Junjungan itu.

Begitu pula untuk siapa calon tersangkanya, pihaknya juga belum dapat mengungkapkannya sebab masih akan melakukan gelar perkara, dan penyidik juga terus mencari adanya unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.

"Yang pasti mulai dari KPA, PPK, rekanan dan lainnya akan kita periksa terkait dugaan kasus ini," pungkasnya dan mengaku selama Tahun 2016 ini ada dua kasus korupsi yang dalam tahap sidik dan salah satunya segera P-21.