MEDAN - Komisi D DPRD Medan sepakat mendesak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, untuk membongkar bangunan super mewah Podomoro milik PT Sinar Menara Deli, yang berada di Jalan Putri Hijau Medan, karena terbukti melanggar roilen. Kesepakatan itu diputuskan saat mengelar rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan bersama Dinas TRTB dan pihak Podomoro di ruang komisi D, Selasa (26/7/2016). Landen Marbun mengatakan, hasil  temuan di lapangan terbukti pembangunan Podomoro melanggar roilen dan garis sempadan bangunan (GSB). Untuk perbaikan estetika kota dan menghindari kemacetan dikemudian hari maka bangunan Podomoro harus dibongkar sesuai ketentuan.

“Podomoro selaku perusahaan besar harus memberi contoh teladan dan professional. Alangkah bagusnya, Podomoro melakukan bongkar sendiri. Komisi D juga tetap memberikan rekomendasi bongkar ke Dinas TRTB,” tegas Landen.

Sementara itu, anggota komisi D lainnya Parlaungan Simangunsong meminta bangunan Podomoro supaya dilakukan pemberhentian sementara (stanvas) sembari menunggu tindakan dari TRTB.

Sedangkan Beston Sinaga mengaku tidak setuju jika dilakukan revisi bangunan. Bangunan Podomoro yang terbukti melanggar roilen harus dibongkar. “Kalau tidak dibongkar, berarti kita sepakat yang salah,” tambah Beston.  

Sama halnya dengan Daniel Pinem, mendorong agar Dinas TRTB bertindak tegas terkait pelanggaran bangunan Podomoro. “Ini jadi beban DPRD Medan,  kita desak TRTB bertindak maksimal, “ ujar Daniel seraya menyebutkan tetap menjalankan penhgawasan tahapan demi tahapan.

Begitu juga dengan Abd Rani menekan agar Dinas TRTB melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar GSB. “Kita harus mengeluarkan rekomendasi bongkar. Jangan kita bersikap bencong,” tandas Abd Rani.

Sebelumnya, Kabid Pengawasan dan Pengendalian Dinas TRTB, Indra Siregar menegaskan sejumlah pelanggaran roilen dan GSB telah dilakukan. Dan Dinas TRTB telah mengeluarkan surat peringatan terkait izin. Sedangkan rekomendasi DPRD Medan, pihaknya siap menjalankan rekomendasi dan tetap melangkah sesuai prosedur.

Sementara itu pihak PT Sinar Menara Deli yang diwakili Irvan mengatakan, terkait hasil RDP akan disampaikan ke manejemen Podomoro. Sedangkan Anna yang dimintai tanggapan oleh dewan cukup hanya melempar senyum.