PADANGSIDIMPUAN - Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Timbul P Simanungkalit, melaporkan Pengurus Besar HMK ke Polres Padangsidimpuan, karena telah fitnah dan melakukan pencemaran nama baik, karena menuding dirinya tak melanjutkan kasus dugaan korupsi  pajak reklame Kota Padangsidimpuan senilai Rp1 milyar ke Kejaksaan Tinggi Sumut, karena sudah menerima 'Kotal Amal 86'. "Saya akan laporkan hal ini ke pihak kepolisian, karena sudah memfitnah dan merusak nama baiks saya," ungkap Timbul sambil terlihat sibuk mengumpulkan dokumentasi terkait aksi PB-HMK tadi.

Dijelaskannya, sebelum pengunjuk rasa melakukan aksi damai ke Kantor DPRD Padangsidimpuan tempatnya bertugas, M Hadi Susandra Lubis selaku pihak pengunjuk rasa, sudah lebih dulu menghubunginya, dan menanyakan tindak lanjut terkait laporannya ke Kejati Sumut pada (25/1/2016) lalu.

"Memang dia (M Hadi Susandra, red) pernah menghubungi saya terkait dugaan kasus korupsi pajak reklame tahun 2014 yang saya laporkan ke Kejaktisu beberapa waktu lalu, dan sudah saya jelaskan. Bahkan saya sudah beberapa kali dipanggil (pihak kejaksaan,red)," tukasnya dan untuk kejelasannya Timbul meminta Hadi untuk mengkonfirmasinya langsung ke kejaksaan.

Sebelumnya, Timbul Simanungkalit melaporkan pihak dinas PPKAD Kota Padangsidimpuan atas dugaan korupsi pajak reklame senilai Rp1 milyar ke Kejatisu Sumut. Dan Kasus tersebut sudah dilimpahkan pihak Kejatisu ke Kejari Padangsidimpuan. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.