JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Beni Kabur Harman menilai usulah sejumlah stakeholder untuk merevisi Undang-Undang terorisme dengan mendorong Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk ikut menangani tindak pidana terorisme tidak perlu dilakukan.

Menurut Beni, TNI tidak perlu lagi menumpas terorisme dengan berjalan berbarengan dengan aparat kepolisian. Tetapi TNI boleh bergabung apabila dibutuhkan aparat kepolisian.

"TNI tidak mungkin kembali lagi memberantas terorimme. TNI tidak boleh tetapi jika dibutuhkan oleh kepolisian, baru bergabung, kalau engga dibutuhkan ya, jangan," ujar Beni kepada wartawan, Minggu (24/7/2016).

Menurut Beni, Komisi III tidak akan mengesahkan produk revisi undang-undang terorime yang memasukan wewenang TNI dalam memberantas terorisme.

"Saya rasa engga akan disahkan. Engga ada yang sahkan. TNI tidak mungkin kembali lagi memberantas terorimme," tegasnya.

Wacana untuk melibatkan TNI dalam memberantas terorisme berawal dari keberhasilan prajurit TNI menembak mati pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Santoso.

Santoso pun tewas dalam baku tembak dengan tim Operasi Tinombala 2016 di Desa Patiwunga, Kecamatan Poso Pesisir Selatan, Minggu (24/4/2016). Aparat yang baku tembak adalah pasukan dari Batalyon Raider 515 Kostrad. (***)