KISARAN - Selain menetapkan Kabag Sosial inisial DSP menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyalah gunaan wewenang dalam mengelola anggaran kegiatan keagamaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Tingkat Provinsi Sumatera Utara (SUmut) ke 35 pada 2015 lalu, ‎kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran kembali menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Asahan, SFN sebagai tersangka baru. Kasi intelejen Kejari Kisaran M.Yusuf mengatakan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini SFN belum dilakukan penahan.

"Dalam perkara ini tersangka SFN bertindak sebagai ketua pelaksana MTQ 2015, pelaksanaan kegiatan MTQ ke 35 tersebut terdapat kerugian keuangan negara yang sangat besar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujarnya, Sabtu (23/7/2016) sore.

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap SFN sebenarnya sudah dilakukan sebelum lebaran 1437 Hijriah, namun baru saat ini dapat kami publikasikan. Selanjutnya akan dilayangkan surat pemanggilan pemeriksaan dengan status tersangka.

"Untuk sementara ini jumlah tersangka yang telah ditetapkan baru dua orang. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan akan bertambah lebih dari dua orang, karena kita masih terus mendalami perkara tersebut sehingga siapa saja yang terlibat dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, ya tentunya akan dibawa kepersidangan, " ujar Yusuf kembali.

Dia menjelaskan, dalam perkara ini diperkirakan akan banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan terjerat hukum. Hal itu dikarenakan dalam event MTQ N ke 35 itu kepanitiaannya adalah ASN Pemkab Asahan. Akibatnya laporan keuangan negara tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami sangat serius dalam menangani perkara tersebut dan memang selama ini masyarakat terus mempertanyakan serta menduga kami tebang pilih dalam penanganan perkara MTQ N Ke 35 itu, semua itu melalui proses dan tidak seperti membalikan telapak tangan dalam menentukan sesorang menjadi tersangka," tukasnya menghakhiri pembicaraannya sembari berharap kasus ini cepat diselesaikan dan berproses dipersidangan.