DUMAI - Terkait CV Bumi Alam Lestari (BAL) yang menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun (b3) dalam tanah di Kota Dumai, Riau, ternyata miliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia nomor: B-12120/Dep.IV-2/LH/12/2011.

Hal itu dirangkum GoRiau.com, berdasarkan sebuah surat milik perusahaan tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Barang Khusus. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama bernama Hari Ismail, di Medan 13 Maret 2013 silam.

Dalam surat perusahaan tersebut dijelaskan bagaimana prosedur penanganan tumpahan minyak. Sementara di area perusahaan ini beroperasi banyak ditemukan tumpahan minyak yang diduga sengaja ditimbun dalam tanah.

Saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kepala Kantor Lingkungan Hidup (Kakan LH) Kota Dumai, Bambang Surianto mengatakan, bahwa izin perusahaan tersebut akan dicek terlebih dahulu.

"Kayaknya tidak benar (izinnya, red), akan kita iden (identifikasi izin perusahaan, red) terlebih dahulu. Izinnya dari mana, siapa yang mengeluarkan. Sampai sekarang kita minta tak diberikan juga," beber Bambang saat dihubungi, Minggu (24/7/2016).

Terkait izin CV Bumi Alam Lestari, sambungnya, pihak Kantor Lingkungan Hidup Kota Dumai, akan mempertanyakan keabsahannya di pusat (Kementerian Lingkungan Hidup RI, red).

"Ini sudah menyalah mereka (CV Bumi Alam Lestari, red). Pengolahannya itu, mereka timbun di tanah. Itukan sudah terkontaminasi. Itukan tidak seperti itu (pengolahannya, red) dibakar atau segala macam," ungkap Bambang saat dihubungi menjelaskan.

Terkait banyaknya limbah b3 di Kota Dumai, harus menjadi perhatian serius. Karena jika tidak ditanggulangi dengan cepat, bagaimana dampaknya terhadap mahluk hidup di tahun yang akan datang. ***