Simpan Sabu dan Pil Ekstasi, IRT di Tanjung Balai Terancam Hukuman Mati
![]() |
Ilustrasi |
Sabtu, 23 Juli 2016 06:20 WIB
Penulis: Abyan
Penulis: Abyan
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Ayep Wahyu Gunawan menerangkan, Ati diringkus pada Senin (18/7/2016) lalu. Penangkapannya berdasarkan informasi yang diterima Polres Tanjung Balai, tentang ada upaya penyeludupan sabu ke Tanjung Balai. Saat lakukan pemeriksaan oleh personel, ternyata barang tersebut telah masuk ke Tanjung Balai. Kemudian dilakukan pengembangan kembali, dan diketahui jika barang tersebut disembunyikan di rumah Ati.
“Personel yang mendapat informasi langsung melakukan pengembangan, langsung menuju rumah tersangka dan melakukan penggeledahan, didapat sabu dan pil ekstasi didalam kamar tidurnya,” ujar AKPB Ayep.
Kepada petugas, Ati mengaku sabu seberat dua Kg dan 4.000 butir pil ekstasi tersebut adalah seseorang berinisila TH. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Sementara, TH saat ini masih diburu petugas.
"IRT paruh baya ini dijerat pasal 114 ayat 2 subsider dan pasal 112 ayat 2 subsider dari Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati," tutupnya.
Ads