MEDAN -  Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu) Bambang Sugeng Rukmono,  secara tegas melarang Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Sumut bermain 'Pokemon Go' selama menjalankan tugas. Larangan tersebut berdasarkan surat edaran Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 tanggal (20/7/2016). "Apalagi permainan game virtual berbasis Global Positioning System (GPS) seperti 'Pokemon Go' dapat menganggu konsentrasi dalam pekerjaan. Itu kan sudah jelas aturannya, jadi apabila ada yang melanggar ada sanksi yang akan diberikan," kata Bambang kepada wartawan, Jumat (22/07/2016).

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokirasi (Menpan RB), Yudi Chrisnandi, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bermain virtual berbasis Global Positioning System (GPS) di lingkungan instansi pemerintah.