JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono berharap penerapan kebijakan pembatasan kendaraan ganjil-genap bisa mengurangi kemacetan hingga 50 persen.

"Ya kita harapkan begitu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).

Meski demikian, ia mengaku kebijakan ini bisa berujung jauh dari harapan. Pasalnya, masalah utama kemacetan adalah volume kendaraan. Masalah ini kemungkinan bisa diatasi dengan pembatasan tahun kendaraan.

"Cuma ya memang apapun kebijakan ini memang jauh dari harapan. Kalau kita ngomong volume kendaraan ya harus ada pembatasan, kan pembatasan ini sifatnya masih pemberlakuan satu kawasan saja bukan pembatasan yang permanen. Misalnya pembatasan tahun, kendaraan tahun pembuatannya," jelasnya.

Diketahui, penerapan kebijakan ini akan diawali dengan uji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.

Penerapan kebijakan itu akan berlangsung setiap hari Senin-Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di ruas jalan tertentu. Diantaranya Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya seperti biasa. (***)