LHOKSUKON - Tiga dari empat pengedar sabu jaringan internasional asal Aceh, divonis penjara seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Mereka terlibat kasus penyelundupkan 14,6 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh melalui perairan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Para terpidana itu antara lain Ramli (49) dan anaknya, Muzakir (20), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, lalu Herman (48) asal Desa Sungai Paoh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.

Sedangkan Nani Darlinda (39), warga Desa Jawa Tengoh, Kecamatan Langsa Kota, yang juga ibu tiri Muzakir, dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau kurungan enam bulan.

"Begitu bunyi salinan putusan MA yang diterima Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Dalam putusan MA, menguatkan putusan Pengadilan tinggi,” ujar Kajari Aceh Utara Jabal Nur MH, Jumat (22/7/2016).

Untuk diketahui, dalam sidang lanjutan kasus itu di pada 6 Juli 2015, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara menunut empat terdakwa masing-masing hukuman mati. Namun, pada 10 Agustus 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menghukum keempat terdakwa dengan penjara seumur hidup.

Lalu jaksa mengajukan banding kasus itu ke Pengadilan Tinggi banda Aceh. Pada 2 Desember 2015, Ketua Majelis Hakim Mahmud Fauzie MH, dan dua hakim anggota Ardy Johan SH dan Petriyanti MH di PT Banda Aceh menghukum tiga terdakwa seumur hidup.

Namun, PT mengurangi hukuman untuk Nani dari sebelumya seumur hidup menjadi 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Untuk proses selanjutnya, sambung Kajari, pihaknya akan mempersiapkan proses eksekusi terhadap putusan MA. Karena mereka masih ditahan, pihaknya hanya membawa berita acara eksekusi untuk ditandatangan keempat terpidana tersebut. “Karena putusan MA sudah berkeuatan hukum tetap,” tegas Kajari.