MEDAN - Praktisi hukum Zulheri Sinaga mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait tidak dilakukan penahanan terhadap mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan (RP), dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dua korbannya, yakni Laurenz Henry Hamonangan Sianipar senilai Rp4,5 miliar dan RH Br Simanjuntak Rp10,8 miliar.

“Benar memang sesuai aturan KUHAP merupakan hak penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangkanya. Namun dalam kasus  tidak pidana yang sama kenapa ada dilakukan penahanan,” kata Zulheri, saat dikomfirmasi GoSumut.com, Kamis (21/7/2016) malam.

Persoalan sekarang, lanjut Zulheri, penyidik harus jeli dalam menangani kasus tersebut. Sebab, dugaan kerugian yang ditimbulkan belasan miliar rupiah. “Kita tahu siapa tersangka RP itu, hal tersebutlah yang mengemuka di masyarakat, ada apa,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting yang dikonfirmasi menyatakan proses penyidikan terhadap tersangka RP masih tetap berlanjut. Meskipun dalam kasus tersebut penyidik tidak melakukan penahanan.

“Jadi, biarkanlah penyidik kami yang bekerja di lapangan. Proses kasus RP tetap lanjut,” katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, penetapan tersangka RP bukan serta merta, namun didasari dengan keterangan sejumlah saksi dan keterangan dua korbannya yang mengaku ditipu RP saat dia mencalonkan diri sebagai Wali Kota Medan.