MEDAN - Setelah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyedikian (SPDP) tersangka Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 milyar rupiah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Kejati sudah memerintahkan tim JPU sebanyak tiga orang untuk mengikuti perkembangan perkembangan penyidikan perkasa tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi, saat dijumpai GoSumut.com, dikantor kejati sumatera utara, Jumat (22/7/2016).

Sebagai informasi, tiga JPU ini akan memantau perkembangan kasus yang dilaporkan LHH sianipar, pada (13/7/2016) lalu, kepada Polda Sumut. Dimana laporan itu berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan mantan anggota DPR-RI tersebut.