MEDAN - Pengampunan pajak (tax amnesty) bisa membebaskan sanksi administrasi bagi wajib pajak dan pembebasan sanksi dana perpajakan serta penghentian proses pemeriksaan dan penyidikan tindak pidana pajak yang akan digunakan untuk membangun Indonesia. Seperti di bidang infrastruktur bisa diinvestasikan dalam bentuk surat berharga serta dijadikan saham BUMN. Demikian paparan Presiden Joko Widodo dalam acara Sosialisasi Tax Amnesty atau pengampunan pajak di Hotel Santikan Dyandra Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (21/72016).

Hadir dalam acara tersebut, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Meneg BUMN Rini Mariani Sumarno, Kapolri Jenderal Tito Karnavia, Menkumham Yasonna H Laoly, beberapa anggota DPR RI, Anggota DPD RI, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi serta pejabat negara lainnya

Jokowi menghimbau masyarakat Indonesia memanfaatkan tax amnesty, karena kesempatan emas ini tidak datang kedua kalinya. Pengusaha besar maupun masyarakat luas yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekalipun diminta dapat memanfaatkan tax amnesty ini.

Tidak tanggung-tanggung, Tax Amnesty yang dilakukan pemerintah Indonesia menjadi pertarungan antar negara dalam memperebutkan uang rakyat, sehingga pemerintah mencari payung hukum yang jelas dan bukan Perpres yang nantinya dipermasalahkan, tetapi payung hukumnya adalah Undang-Undang (UU) tax amnesty.  

“Dana Tax Amnesty akan dipergunakan untuk pembangunan di Indonesia, seperti pembangunan di bidang infrastruktur yang dapat mendongkrak perekonomian masyarakat Indonesia,” tandasnya.

Acara yang dihadiri sekitar 4000-an wajib pajak dan calon wajib pajak mendapat sambutan hangat dan diberi kesempatan untuk melakukan tanya jawab dengan Presiden Joko Widodo.

Setelah acara sosialisasi selesai, dilanjutkan dengan seminar yang menghadirkan pembicara dari kementerian. Presiden RI Joko Widodo kembali bertolak ke Jakarta pada malam hari.