JAKARTA - Peraturan atau kebijakan dijalur 3 in1 yang menggunakan sistem ganjil genap segera diberlakukan di Jakarta. Bagi para pelanggar nantinya juga akan diberlakukan sistem denda.

Hal tersebut diuungkapkan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada GoNews.co. "Dalam penerapan kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap, pelanggar akan didenda maksimal sebesar Rp500.000, ini merupakan denda maksimal," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/7/2016).

Untuk penerapan pengganti metode 3 in 1 ini, anggota kepolisian disebutnya tidak perlu ada pelatihan khusus.

"Enggak, mereka sudah terbiasa. Anggota-anggota kita di lapangan sudah terbiasa kok, sudah terlatih," katanya.

Kombes Awi menambahkan, sistem yang akan dipakai dalam penerapan nopol ganjil-genap ini adalah sistem hunting. Dan pos-pos pemantauan juga akan difungsikan.

"Sistemnya ya sistem hunting, kalau memang waktu masuk misalnya dari CSW atau dari Sudirman sini, nanti gimana keluarnya kan pos-pos pemantauan nanti berfungsi," jelasnya.

Diketahui, penerapan kebijakan ini akan diawali dengan uji coba pada 27 Juli sampai 26 Agustus 2016 dan mulai resmi diterapkan pada 30 Agustus 2016.

Penerapan kebijakan itu akan berlangsung setiap hari Senin-Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 di ruas jalan tertentu. Diantaranya Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya seperti biasa. (***)