MEDAN - Dua unit truk colt deisel BL 8596 Z dan BL 8565 F asal Aceh, diamankan Resintelmob Detasemen A Pelopor Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut), karena bermuatan bawang merah illegal, Jumat (22/7/2016) pukul 04.00 WIB. Kepala Detasemen A Pelopor Brimob Polda Sumut, AKBP Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan jika ada dua truk colt diesel bermuatan bawang merah illegal, yang sebelumnya dimuat di Aceh.

“Sesuai informasi masyarakat yang kami terima, bahwa ada dua unit truk colt diesel mengangkut bawang merah import illegal dari Aceh menuju Medan. Setelah terlihat, personel kita mengikuti truk ini dari daerah Langkat, dan kita amankan di daerah Kampong Lalang,” ujar AKBP Nugroho Tri Nurhayanto.

Lebih lanjut dia menerangkan, bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen lengkap itu, direncanakan dibawa ke daerah Helvetia, Medan.

Sementara salah seorang supir truk, Anto (40), tak mengetahui pemilik barang yang dibawanya itu. "Aku gak tau barang ini milik siapa, kami hanya disuruh membawa saja, dan dibayar 2,5 juta rupiah,” ungkapnya sambil tertunduk lesu.

Untuk selanjutnya, bawang merah illegal ini akan diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Sumut untuk ditindak lanjuti.