MEDAN - Di dalam berkas yang sama pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan Savita Linda Hora yang diketahui sebagai relawan bagian keuangan pada tim Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp4,5 miliar.
"Dengan ini, Penyidik Kepolisian dari Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara menetapkan Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ujar Bobbi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, saat dijumpai GoSumut.com, Jumat (22/7/2016).

SPDP itu disampaikan oleh Penyidik kepolisian Polda Sumatera Utara pada (22/6/2016) lalu.  Lebih lanjut Bobbi menjelaskan kedua tersangka, diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan.

"Dengan itu, keduanya dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana," kata Bobbi.

Penyelidikan kasus tersebut, diakui Bobbi, dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari LHH Sianipar yang membuat laporan pada (13/3/2016), terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan, yang dilakukan mantan anggota DPR RI itu.