MEDAN - Kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Sumatera Utara (Sumut) hari ini, untuk melakukan sosialisasi pengampunan pajak (tax amnesty), dinilai  kurang tepat. Hal itu dikarenkan sudah menjadi Undang-Undang. Pengamat Sosial dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Sohibul Anshor mengatakan, seharusnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang datang untuk melakukan sosialisasi saat masih RUU. Sehingga rakyat paham dan menerima keputusan pemerintah tentang tax amnesty .  

"Sosialisasi yang langsung ditangani oleh presiden menunjukkan bahwa pemerintah sangat tidak yakin dukungan sosial politik rakyat terhadap apa yang diputuskan oleh pemerintah. Inikan tragis, pemerintah terlihat kurang percaya diri. Seharusnya Kemenkeu cukup yang datang, bukan Jokowi ," katadia kepada GoSumut, Kamis (21/7/2016)

Lebih lanjut ia mengatakan, RUU Tax Amnesty adalah usulan dari pemerintah, sebenarnya banyak opini penolakan di DPR maupun di masyarakat lainnya."Pada waktu orde baru sudah pernah dilaksanakan, tapi tak pernah efektif,"  ungkap Sohibul.

Untuk itu, Sohibul meminta Jokowi menjamin jika UU tax amnesty ada tindak lanjut yang terus-menerus untuk mengembangkan sistem perpajakan yang lebih modern dan yang penting jangan sampai terjadi kebocoran.