MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akhirnya mengeluarkan surat perintah (SP) dimulainya penyidikan kasus Ramadhan Pohan dan S Panjaitan yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta turut melakukan perbuatan dan turut membantu melakukan kejahatan. "Surat perintah ini dikeluarkan setelah menerima SPDP dari penyidik Polda Sumatera Utara," ujar Humas Kejatisu Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Humas Kejatisu Yosgernold Tarigan, saat dihubungi GoSumut, Kamis (21/7/2016).

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau 372 Pasal 55 1e KUHPidana. "Dalam hal ini Kejatisu telah memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan atas perkara tersebut," terangnya.

Seperti diketahui, mantan calon Wali Kota Medan periode 2011-2016 Ramadhan Pohan telah dipereiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Rabu (20/7/2016). Dimana pemeriksaan tersebut berdasarkan laporan korban yang disebut mengalami kerugian sebesar Angka Rp4,5 miliar.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam keterangan persnya mengatakan, penyidikan berdasarkan laporan LHH Sianipar yang mengadu pada (13/32016) ke Polda Sumut terkait penipuan dan penggelapan.

Penyidik lalu melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, menggelar perkara kasusnya, dan menetapkan tersangka. Tersangka dijemput ke Jakarta dengan surat perintah membawa. Karena penyidik sudah mengirimkan surat panggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, tapi yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Sebelumnya diberitakan, Ramadhan Pohan diamankan penyidik Polda Sumut pada Senin (19/7) malam di kediamannya di Jakarta. Alasan, dia sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik sehingga sesuai prosedur harus ditangkap paksa.