MEDAN - Ramadhan Pohan diduga melakukan penipuan dan penggelapan sesuai dengan pasal 378 dan 372 KUHM tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Namun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, politisi dari partai Demokrat itu dilaporkan anak dan ibu Laurenz Henry Hamonangan Sianipar dengan bukti laporan No.LP/331/III/2016/SPKT 1 dan surat perintah penyidikan nomor : SP-Sidik/170/III/2016/Ditreskrimum (23/7/2016).

“Laurenz Sianipar mengalami kerugian Rp4,5 miliar sementara ibunya RH Boru Simanjuntak merugi Rp10,8 miliar jadi dengan total kerugian Rp15,3 miliar,” terang Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Dra Rina Sari Ginting didampingi Kasubdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Prido Situmorang, kemarin, Rabu (20/7/2016) malam.

‎‎Lebih lanjut, terang Rina, Laurenz Sianipar menyerahkan uang Rp4,5 miliar langsung di kantor tim sukses pemenangan Ramadhan Pohan, pada (8/7/2015). Dimana penyerahan ini disaksikan bendahara tim pemenangan Ramadhan Pohan ketika mencalonkan Wali Kota Medan, yakni Savita Linda Hora Panjaitan yang juga sebagai perantara.

“Ramadhan Pohan bersama- sama dengan Savita Linda Hora Panjaitan membujuk korban untuk menyerahkan uang dengan jaminan satu lembar cek senilai Rp4.500.000.000,- guna mendukung pilkada dan akan dibayar paling lama 1 minggu dengan imbalan akan diberi uang sebesar Rp600.000.000, namun sampai saat ini cek tersebut tidak dapat dicairkan alias pok karena dananya tidak cukup,” jelas Rina.

Atas dasar itulah Laurenz Sianipar melaporkan Ramadhan Pohasn, karena merasa ditipu.

Kemudian untuk kasus kedua, RH Boru Simanjuntak menyerahkan uang sebesar Rp10,8 miliar kepada Ramadhan Pohan. Namun penyerahan ini tidak sekaligus yakni melalui 17 kali penyerah dimulai sejak tahun 2012.

Kemudian penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang saksi, yakni Boby Oktavianus, Citra Rosa Panjaitan (Bank Mandiri KCP S.Parman), Tagor Sitompul (Bank Mandiri KCP Imam Bonjol), Asti Riefa Dwiyandani, Gunawan Kusuanto,  Salomo Chandra Micael Sianipar, Savita Linda Hora Panjaitan, Muhammad Zuffi, Dian Navaro Nasution dan Pedoman Sembiring. Sedangkan barang bukti yang disita antara lain, 1 lembar foto copy legalisir cek mandiri  nomor GC709078, yang tertanda tanggal (14/12/2015) senilai Rp4,5 miliar.

Kemudian, satu lembar f.copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S.Parman Kota Medan tanggal (12/2/2016). Satu lembar f.copy legalisir cek SKP dari PT Bank Mandiri cabang S.Parman Kota Medan tanggal (23/2/2016), satu lembar foto copy tanda terima uang sebesar Rp4,5 M tanggal (18/12/2015) dan satu lembar Invoice pemberian HP sebanyak 1074 unit.

Sedangkan terhadap korban RH Boru Simanjuntak, Ramadhan belum pernah membayar. Untuk selanjutnya kasus ini akan dilakukan gelar perkara. “Bisa saja ada tersangka lain, sekarang masih pengembangan,” katanya.