KISARAN - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Asahan, Ebenejer Siregar, menilai pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang terdiri dari 4 tower 5 Lantai di Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, belum sah menjadi milik Pemkab Asahan. Hal itu dikarenakan belum ada berita acara serah terima Rusunawa dari Satuan Kerja Kementerian pekerjaan umum (PU) kepada Pemkab Asahan. "Jadi bagaimana mungkin Rusunawa bisa dioperasioanalkan karena belum sah menjadi milik Pemkab Asahan," terang Ebenejer di Gedung DPRD Asahan Kamis (21/7/2016).

Lebih lanjut Ebenejer Siregar mengatakan, dari hasil kunjungan Pansus B ke Rusunaw. Diketahui jika kondisi fisik bangunan belum sempurna. Seperti, Plafon di sejumlah ruangan masih banyak yang belum terpasang, keramik pecah dan banyak yang belum terpasang, serta ditemukan retakan pada dinding gedung khususnya di Tower 3 dan 4.

“Selain itu, fasilitas umum dan fasilitas sosial dari tower satu hingga tower 4 belum tersedia,” terangnya.

Atas dasar itulah Panitia Khusus (Pansus) B DPRD Asahan yang membahas Ranperda Rusunawa mengembalikan Rusunawa yang diusulkan Bupati Asahan Taufan Gama Simatupang pada Nopember 2015 lalu. “Ranperda Rusunawa dinilai belum memenuhi kebutuhan masyarakat dan sampai saat ini Pemkab Asahan belum mengusulkan kembali Ranperda Rusunawa," katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Asahan, Syahrul Tambunan mengatakan tetap mengusulkan kembali Ranperda Rusunawa ke DPRD Asahan, meskipun belum memenuhi berita acara serah terima. "Dalam waktu dekat ini tetap akan kami usulkan, terkait persoalan berita acara serah terima bukan bidang saya," tuturnya singkat.