MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Ramadhan Pohan sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang senilai puluhan miliyar. Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penetapan Ramadhan Pohon tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam dengan 42 pertanyaan oleh penyidik. Setelah  dianggap cukup bukti, politisi dari Partai Demokrat itu langsung ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan uang senilai Rp24 miliar, saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Medan.

"Sudah kita tetapkan RP menjadi tersangka atas kasus penipuan uang puluhan miliar saat mau jadi calon walikota Medan," tegas Nainggolan, kepada GoSumut.com, Rabu (20/7/2016) malam.

Ketika ditanya, mengenai proses penahanannya, Nainggolan mengatakan untuk sementara belum dilakukan penahan terlebih dahulu, karena masih ada proses lanjutan.