MEDAN - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDASU) bekerjasama dengan Tim Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sumatera Utara (Sumut), berhasil meringkus dua orang pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi jenis Trenggiling (Manis javanica) yang dibawa dari Siborong-borong (Tapanuli Utara).‎ Menurut Kepala BBKSDASU Hotmauli Sianturi mengatakan, ada 13 ekor Trenggiling yang diamankan, dimana 12 ekor masih hidup dan satu ekor telah mati.

"Dari pengakuan pelaku, hewan ini dibawa dari Siborong-borong (Tapanuli Utara). Kemudian 12 ekor Trenggiling yang hidup ini, malam ini juga akan kita bebaskan ke alam atau ke habitatnya yang jauh dari manusia," kata Hotma

Sementara untuk pelaku yang ditangkap, telah diamankan oleh pihak Poldasu dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kita koordinasi dengan Polda. Trenggiling tersebut dibawa dari Siborong-borong, namun hasil dari tangkapan kita tidak tahu dari mana," ucapnya.

Ketika ditanya GoSumut,com, tujuan hewan ini di pasarakan, Hotma menjelaskan masih dilakukan penyelidikan. "Kita juga masih menyelidiki jaringan dari pelaku.Siapa saja yang terlibat dalam peredaran satwa liar ini," tutupnya.