MEDAN - Biaya sekolah negeri katanya menolong masyarakat berekonomian menengah ke bawah ternyata hanya isapan jempol belaka. Contohnya, saja di sekolah SMA Negeri 11 Jalan Pertiwi, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Biaya seragam sekolah bagi murid yang lulus dalam penerimaan siswa baru yang dijual koperasi sekolah sangat membebankan orang tua murid. "Bang kalau begini sama saja bukan menolong masyarakat menengah ke bawah," kata salah seorang orangtua murid mengaku bernama Yuliansyah ketika dimintai komentarnya oleh GoSumut.com, Selasa (19/07/2016).

Dia menambahkan, orang tua murid dilarang membeli seragam sekolah di luar. Padahal menurut dia, harga seragam sekolah yang dijual di luar lebih murah. "Masak kita tidak boleh membeli seragam sekolah dari luar. Kalau membeli di luar sekolah kan harganya bisa murah," ujarnya.

Sementara saat GoSumut.com, hendak meminta penjelasan terkait keluhan orang tua murid,  Kepala Sekolah SMA Negeri 11, K Lumbantoruan, sedang tidak dapat ditemui karena tidak berada di tempat. "Bapak belum datang bang. Mungkin ada rapat di Dinas Pendidikan Kota Medan Jalan Pelita IV Medan," kata salah satu stafnya.

Adapun daftar harga seragam sekolah yang dijual untuk satu stel laki-laki yang  lengan pendek Rp155 ribu, sedangkan untuk seragam sekolah perempuan lengan pendek satu stelnya Rp150 ribu dan seragam lengan panjang muslim Rp160 ribu.

Selanjutnya, seragam pramuka untuk laki-laki harga satu stelnya Rp190 ribu, sedangkan seragam pramuka muslim satu stel Rp195 ribu. Untuk seragam pramuka lengan pendek satu stel Rp185 ribu. Kemudian seragam batik satu baju laki-laki Rp95 ribu, sedangkan seragam pramuka muslim satu baju mencapai Rp100 dan seragam pramuka satu baju lengan pendek Rp95 ribu.

Sedangkan baju olahraga satu stel untuk laki-laki dijual seharga Rp160 ribu. Seragam baju olahraga muslim Rp160 ribu, sama halnya dengan harga lengan pendek. Kemudian sepatu bata merk Nortstar untuk sepasang laki-laki dan perempuan dijual Rp130 ribu. Sementara untuk uang muka buku pelajaran dan LKS yang tidak ditanggung dana bos senilai Rp500 per siswa.