PADANG LAWAS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan ribuan peraturan daerah (perda) yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat belum lama ini. Lalu, adakah perda yang dibatalkan untuk Perda yang dibuat Pemkab Padang Lawas (Palas) bersama DPRD?‎ Kabag Hukum Pemkab Palas, Agus Saleh Saputra Daulay mengatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dan informasi dari Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu).  Hingga kemarin, informasi resmi baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi belum diterima.

"Harusnya, kalau ada perda yang dibatalkan, kan ada itu pemberitahuan resminya. Ini belum ada," kata Agus kepada wartawan dikonfirmasi Wartawan Selasa (19/7/2016).

Karena itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dan koordinasi dari Pemprovsu. Sebab, Pemprovsu juga masih terus mengirimkan Perda kabupaten-kota di daerah ke Kemendagri. Namun jika melihat rilis dari Kemendagri, kemungkinan akan ada beberapa Perda di Kabupaten Palas yang terancam batal, karena beberapa poin harus dievaluasi, sementara untuk mengevaluasi Perda harus dibahas bersama DPRD.

"Sebenarnya, tidak ada yang signifikan untuk dilakukan perubahan. Namun, perbaikan Perda, cuma bisa dilakukan dengan Perda. Karena itu, untuk 2017, akan kita masukkan lagi dalam Prolegda (program legislasi daerah)," papar Agus.

Dicontohkannya, dalam Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak daerah, masih tertuang ada pungutan pajak untuk hiburan jenis golf, yakni sebesar 35 persen. Padahal, sesuai ketentuan baru, tidak ada lagi kutipan untuk pajak golf sesuai ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK).

Begitu juga untuk pajak retribusi pengendalian jasa telekomunikasi. Dimana Perda tidak boleh mengambil retribusi jasa umum sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 46/PUU-XII/2014.Bahkan, tak tertutup kemungkinan, Perda soal CSR (corporate social responsibility) yang baru saja disahkan juga terancam batal. Sebab, tak perlu lagi diatur dalam perda khusus, karena pengatusan soal CSR sudah ada dalam UU tentang perseroan terbatas. Meski begitu, kata Agus, pihaknya masih menunggu informasi dari Pemprovsu.