KISARAN - Diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2013 tentang sungai, masyarakat dan tokoh pemuda dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)  di Kabupaten Asahan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk menghentikan pembangunan tembok taman rekreasi dan rumah makan di Daerah Aliran Sungai (DAS), di Kelurahan Teladan, Lingkungan VIII, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Tokoh pemuda KNPI , Anda Rambe mengatakan, bangunan milik pengusaha Asahan berinisial IIN, sudah menyalahi aturan Perda No. 12 Tahun 2013 dan memakan DAS. Hal itu terbukti dari adanya tembok gendung yang dapat mengancam terjadinya penyempitan yang mengakibatkan aliran sungai jadi tersumbat dan bisa mengakibatkan banjir.

”Kita mempertanyakan seiring dengan tumbuhnya bangunan-bangunan gedung di lokasi aliran sungai cukup mempengaruhi, karena bisa menyumbat saluran yang akhirnya bisa menyebabkan banjir. Bagaimana kalau drainase mampet, kan sulit untuk membersihkannya,” ungkap Anda Rambe, Senin (18/7/2016).

Selain itu, kata Anda Rambe, tindakan yang dilakukan oleh pengusaha kilang jagung merupakan perusakan lingkungan. Karena berakibat kerusakan terhadap ekosistem air, dan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, juga menjelaskan, bahwa seseorang dapat dipidana apabila terbukti melakukan perusakan lingkungan termasuk di dalamnya DAS. Dan ini merupakan perusakan terhadap lingkungan.

Hal senada juga dikatakan Ketua Wahana Hijau Daun, Aditia . Dia menilai tembok penahan yang dibangun perusahaan itu, sudah memakan daerah aliran sungai dan tidak lagi mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku di Asahan ini.

Sementara itu, Seketaris Lembaga Pemerhati Pertanahan (LPP), Rusli Marpaung, mengatakan, seharusnya perusahaan membangun itu melihat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai di Pasal 9. Dimana garis sepadan pada sungai tidak bertanduk di dalam kawasan perkotaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf A ditentukan paling sedikit berjarak 20 meter dari tepi kiri dan kanan palung  sungai sepanjang alur sungai.

“Paling sedikit 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai 20 meter, kami minta agar Bupati Asahab menghentikan pembangunan tersebut,” pinta Rusli.