PARAPAT - Bus angkutan umum yang melintas di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, diwajibkan masuk ke terminal Sosor Saba, Parapat. "Untuk sementara wajib masuk, kedepan harus mangkal di loket-loket bus masing-masing," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Simalungun, Albert Saragih.

Albert menjelaskan, pembenahan terminal dan penertiban pangkalan bus angkutan umum ke lokasi terminal untuk kelancaran arus lalu lintas, khususnya saat hari libur umum. Karena padatnya arus kendaraan dan tidak tertibnya pengusaha bus dan pengendara berdampak pada kemacetan, yang mengganggu kenyamanan semua pihak.

"Intinya untuk kepentingan bersama," kata Albert.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Akmal Harif Siregar mengatakan, beberapa waktu lalu Bupati Simalungun JR Saragih bersama FKPD telah melakukan pertemuan dengan masyarakat sekitar terminal dan pengusaha bus untuk mengaktifkan kembali fungsi serta membenahi terminal itu.

Fasilitas terminal, seperti sarana jalan, ruang tunggu penumpang, sarana umum akan diperbaiki sehingga bisa memberikan kenyamanan bagi penumpang.

Pedagang makanan, minuman dan suvenir tidak diperbolehkan membuka jualan di jalan atau trotoar, dan wajib berdagang di ruko yang berada di dalam terminal.

"Bupati juga menginstruksikan tidak boleh menjual minuman keras, termasuk tuak (minuman keras khas suku Batak) di sekitar terminal," kata Akmal.

Bupati juga telah memindahkan pos jaga Dinas Perhubungan yang selama ini di pintu luar terminal bagian luar ke dalam untuk memudahkan pengawasan.