PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, melakukan penyidikan mendalam terhadap DE (25) yang menjadi eksekutor penembakan terhadap Randi Saputra Nduru (21) korban begal yang mengalami luka tembak pada paha kirinya. Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Ady Wibowo SIK MSi, Jum'at (15/7/2016) mengatakan, pengakuan DE, senjata api (senpi) rakitan yang digunakannya untuk membegal tersebut milik seorang temannya berinisial HU yang kini menjadi tahanan Polda Riau karena terlibat kasus narkoba.

"Katanya (DE), senpi itu dititipkan oleh temannya yang sekarang ditahan Polda Riau karena kasus narkoba. Kemudian digunakan untuk membegal," kata Ady.

Sementara itu, DE kepada GoRiau.com, mengaku jika saat kejadian 29 April 2016 silam, Ia terpaksa membegal, karena tidak memilki pekerjaan tetap, ditambah lagi dirinya sedang menjalani rehab karena pernah menjadi seorang penyalahguna narkoba.

"Saya butuh uang, waktu itu saya reflek menembak korban karena melawan waktu sepeda motornya mau diambil," kata DE yang ternyata seorang mantan atlet bolakaki Timnas U-17 tahun 2007 silam itu.

"Apapun alasannya, DE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Kita masih memburu rekannya berinisial ID yang sudah ditetapkan sebagai DPO," tegas Wakapolresta.***